Jakarta, Dinamikaxpress- Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni hingga enam bulan ke depan.
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).
Harli mengatakan langkah ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. ”Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan,” ujarnya.
Harli mengungkapkan Nadiem kemungkinan akan diperiksa lagi dalam penyidikan kasus ini.
“Tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi. Barangkali penyidik melihat ini tentu bisa saja akan menjadwal pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Sebelumnya Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6/2025). Usai diperiksa sebagai saksi selama 12 jam, ia mengatakan kehadirannya untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
(red)