KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelayanan keimigrasian dan izin tinggal WNA.
JAKARTA, Dinamikaxpress.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelayanan keimigrasian.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada awal Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pejabat imigrasi, ASN, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pelayanan dokumen keimigrasian.
KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA), termasuk izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap.
Menurut penyidik, praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dalam proses pelayanan keimigrasian untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Dugaan tindak pidana itu berlangsung dalam rentang waktu tertentu saat sejumlah tersangka masih menduduki jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi disebut turut diperiksa dalam pengembangan perkara tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ia bersama tujuh tersangka lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dalam operasi dan penggeledahan yang dilakukan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, kendaraan, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara dan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Lembaga antirasuah itu juga akan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil dari praktik korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menyangkut pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan pengawasan dan pengelolaan keberadaan warga negara asing di Indonesia. (Red)