Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260428_185417_ChatGPT.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • NASIONAL
  • Kasus Korupsi MBG: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Ditahan
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL

Kasus Korupsi MBG: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Ditahan

dinamikaxpress.com 3 Juni 2026 2 minutes read
dadan_hindayana_1780484703

Kejagung menahan Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Jakarta, Dinamikaxpress.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Dadan ditahan pada Selasa (3/6/2026) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa menuju kendaraan tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.

Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Dugaan penyimpangan meliputi proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta indikasi penggelembungan nilai pengadaan sejumlah barang dan jasa.

Dalam rangka pengumpulan bukti, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BGN dan sejumlah lokasi lainnya, termasuk kediaman para tersangka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan laptop yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, Dadan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Sejumlah pihak mengaitkan pemberhentian tersebut dengan munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.

Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami aliran dana dan mekanisme pelaksanaan program yang diduga menjadi sumber terjadinya penyimpangan. (Red)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kejagung Geledah Badan Gizi Nasional Setelah Pencopotan Pimpinan
Next: Dukung Ekonomi Kerakyatan, Festival Kuliner Nusantara Meriahkan Bulan Bung Karno di Tangsel

Related Stories

images-14
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL

Kasus Korupsi Imigrasi: Silmy Karim dan Tujuh ASN Resmi Jadi Tersangka

dinamikaxpress.com 4 Juni 2026
Screenshot_20260603_121849_ChatGPT
  • NASIONAL

Kejagung Geledah Badan Gizi Nasional Setelah Pencopotan Pimpinan

dinamikaxpress.com 3 Juni 2026
images-14
  • NASIONAL

Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Nanik S. Deyang Resmi Pimpin Program Makan Bergizi Gratis

dinamikaxpress.com 2 Juni 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.