Kejagung menahan Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Jakarta, Dinamikaxpress.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Dadan ditahan pada Selasa (3/6/2026) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa menuju kendaraan tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Dugaan penyimpangan meliputi proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta indikasi penggelembungan nilai pengadaan sejumlah barang dan jasa.
Dalam rangka pengumpulan bukti, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BGN dan sejumlah lokasi lainnya, termasuk kediaman para tersangka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan laptop yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, Dadan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Sejumlah pihak mengaitkan pemberhentian tersebut dengan munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami aliran dana dan mekanisme pelaksanaan program yang diduga menjadi sumber terjadinya penyimpangan. (Red)