Jakarta, Dinamikaxpress.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan administrasi, penguatan kualitas keanggotaan, sekaligus konsolidasi organisasi pasca penyelesaian konflik internal. Namun, hasil reaktivasi tersebut baru akan berlaku efektif mulai 9 Februari 2027.

Keputusan itu diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta pengurus PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.
Dalam rapat lanjutan pengurus harian, PWI Pusat juga menetapkan bahwa konferensi pemilihan ketua dan pengurus PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang dilaksanakan sepanjang 2026 atau sebelum 9 Februari 2027 belum menggunakan ketentuan reaktivasi. Dengan demikian, anggota yang direaktivasi tidak memengaruhi pelaksanaan konferensi yang berlangsung sebelum tanggal tersebut.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan kebijakan reaktivasi merupakan hasil evaluasi tata kelola organisasi selama enam bulan terakhir.
“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Munir.
Ia menjelaskan, evaluasi organisasi menemukan sejumlah persoalan, di antaranya masih adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun dapat mencalonkan diri bahkan terpilih, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, serta belum optimalnya pembinaan keanggotaan di sejumlah daerah.
Karena itu, PWI Pusat memberikan kesempatan terakhir bagi anggota untuk mengaktifkan kembali status keanggotaannya hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.
“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi terkait reaktivasi keanggotaan dan seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” ujar Munir.
Meski demikian, PWI Pusat menegaskan bahwa anggota yang status keanggotaannya diaktifkan kembali setelah 9 Februari 2027 hanya memiliki hak memilih dalam konferensi organisasi dan belum memiliki hak dipilih.
“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi baru dapat digunakan pada konferensi berikutnya,” tegas Munir.
PWI Pusat juga menegaskan bahwa perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan terhadap wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers. Anggota yang telah beralih profesi tidak dapat diperpanjang status keanggotaannya, sedangkan proses seleksi dan verifikasi menjadi tanggung jawab PWI Provinsi.
Untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan organisasi, rapat menyepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.
Tim ini bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya. Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART, dengan syarat telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah menerima sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi PWI Provinsi dan persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.
Selain membahas mekanisme reaktivasi, rapat juga menerima berbagai masukan dari PWI Provinsi terkait status anggota lama, mekanisme penerbitan KTA, hak keanggotaan, hingga pelaksanaan konferensi.
PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda dan wajib mengikuti OKK untuk menjadi Anggota Biasa. Sementara itu, anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai ketentuan organisasi.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan tersebut, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting untuk mengawal proses penataan keanggotaan di seluruh Indonesia.
Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2027. (Wans/SPPWIP)