Depok, Dinamikaxpress.com— Gerakan Aksi yang dipimpin Yoyo Effendie bersama warga Bojong Bojong Malaka memasang spanduk pemberitahuan di atas tanah waris pada Minggu, 30 November 2025. Aksi yang berlangsung di wilayah Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok ini berjalan tertib tanpa insiden.

Spanduk yang dibentangkan pada pintu masuk area parkir tanah seluas sekitar 3.000 meter persegi itu berisi pernyataan tegas mengenai status hukum lahan tersebut. Dalam tulisan pada spanduk, disebutkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 250/PDT.G/2021/PN.DPK, tanah tersebut berstatus status quo dan dilarang digunakan untuk kegiatan apa pun hingga ada keputusan hukum lanjutan.
Yoyo Effendie, perwakilan ahli waris Bojong Bojong Malaka, menegaskan bahwa tindakan pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan para ahli waris yang didukung dokumen girik.
“Seluruh tanah ini adalah milik ahli waris warga Bojong Bojong Malaka berdasarkan girik yang statusnya masih status quo. Kami sudah melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait mulai dari Wali Kota Depok, Gubernur Jawa Barat, Menteri, hingga Presiden Republik Indonesia. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan,” ujar Yoyo.
Yoyo juga menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan aksi demonstrasi, melainkan tindakan penyampaian informasi hukum di lokasi lahan waris. “Ini bukan demo. Kami hanya memasang banner pengumuman di tanah waris untuk menegaskan posisi hukum kami,” ujarnya di hadapan pihak pengamanan yang hadir di lokasi.
Sementara itu, menanggapi adanya pemasangan spanduk yang dianggap sebagai bentuk pemblokiran, perwakilan dari pihak rumah sakit yang disebutkan dalam sengketa lahan tersebut, melalui seorang staf bernama Sapan, menyatakan bahwa pihaknya akan membicarakan kembali mengenai hak ahli waris sebagai pemilik tanah.
Aksi berjalan damai dan situasi tetap kondusif hingga selesai.
(Tim Dinamika)