Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260428_185417_ChatGPT.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • PERISTIWA
  • Aksi Pemasangan Spanduk Status Quo Tanah Waris di Bojong Malaka Berjalan Tertib
  • PERISTIWA

Aksi Pemasangan Spanduk Status Quo Tanah Waris di Bojong Malaka Berjalan Tertib

dinamikaxpress.com 1 Desember 2025 2 minutes read
IMG-20251201-WA0082

Depok, Dinamikaxpress.com— Gerakan Aksi yang dipimpin Yoyo Effendie bersama warga Bojong Bojong Malaka memasang spanduk pemberitahuan di atas tanah waris pada Minggu, 30 November 2025. Aksi yang berlangsung di wilayah Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok ini berjalan tertib tanpa insiden.

Spanduk yang dibentangkan pada pintu masuk area parkir tanah seluas sekitar 3.000 meter persegi itu berisi pernyataan tegas mengenai status hukum lahan tersebut. Dalam tulisan pada spanduk, disebutkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 250/PDT.G/2021/PN.DPK, tanah tersebut berstatus status quo dan dilarang digunakan untuk kegiatan apa pun hingga ada keputusan hukum lanjutan.

 

Yoyo Effendie, perwakilan ahli waris Bojong Bojong Malaka, menegaskan bahwa tindakan pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan para ahli waris yang didukung dokumen girik.

 

“Seluruh tanah ini adalah milik ahli waris warga Bojong Bojong Malaka berdasarkan girik yang statusnya masih status quo. Kami sudah melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait mulai dari Wali Kota Depok, Gubernur Jawa Barat, Menteri, hingga Presiden Republik Indonesia. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan,” ujar Yoyo.

 

Yoyo juga menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan aksi demonstrasi, melainkan tindakan penyampaian informasi hukum di lokasi lahan waris. “Ini bukan demo. Kami hanya memasang banner pengumuman di tanah waris untuk menegaskan posisi hukum kami,” ujarnya di hadapan pihak pengamanan yang hadir di lokasi.

 

Sementara itu, menanggapi adanya pemasangan spanduk yang dianggap sebagai bentuk pemblokiran, perwakilan dari pihak rumah sakit yang disebutkan dalam sengketa lahan tersebut, melalui seorang staf bernama Sapan, menyatakan bahwa pihaknya akan membicarakan kembali mengenai hak ahli waris sebagai pemilik tanah.

 

Aksi berjalan damai dan situasi tetap kondusif hingga selesai.

(Tim Dinamika)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: MakCiak Signature Resmi Dibuka di Cijantung, Hadirkan Pengalaman Kuliner Minangkabau Premium
Next: Polsek Kebon Jeruk Gandeng Mitra Ojol untuk Cegah Kejahatan Jalanan dan Kerawanan Lingkungan

Related Stories

IMG-20260525-WA0049
  • PERISTIWA

FKKSP Desak Camat Parung Panjang Segera Terbitkan SK Satgas Pelajar untuk Antisipasi Kenakalan Remaja

dinamikaxpress.com 25 Mei 2026
IMG-20260411-WA0022
  • PERISTIWA

Menyambut Idul Adha 1447 H: Momentum Menguatkan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

dinamikaxpress.com 25 Mei 2026
098754900_1599634946-Faktor-Risiko-Bunuh-Diri-pada-Pengidap-Bipolar-shutterstock_1150760585
  • PERISTIWA

Wanita Ditemukan Meninggal Diduga Bunuh Diri di Pasar Kemis Tangerang, Polisi Selidiki Motif

dinamikaxpress.com 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.