Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260325_115122_Canva.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • TNI POLRI
  • Bareskrim Polri Sita 132 Ton Beras Premium Palsu Produksi PT Food Station
  • TNI POLRI

Bareskrim Polri Sita 132 Ton Beras Premium Palsu Produksi PT Food Station

dinamikaxpress.com 5 Agustus 2025 2 minutes read
IMG-20250805-WA0006

Jakarta, DinamikaXpress.com— Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,65 ton beras kemasan produksi PT Food Station (FS) yang terbukti tidak memenuhi standar mutu beras premium. Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan dugaan manipulasi kualitas beras yang dikemas dan dijual dengan merek premium.

Penyitaan dilakukan dari dua lokasi penyimpanan, yakni di wilayah Cipinang, Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat. Menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., total beras yang disita terdiri dari 127,3 ton kemasan 5 kilogram dan 5,35 ton kemasan 2,5 kilogram. Produk-produk tersebut dipasarkan menggunakan merek premium seperti Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen internal perusahaan, termasuk notulen rapat yang secara eksplisit memuat instruksi untuk memanipulasi kadar beras patah guna menyesuaikan dengan standar premium secara ilegal,” ungkap Brigjen Helfi dalam konferensi pers (5/8).

Hasil penyelidikan mengungkap praktik rekayasa mutu yang dilakukan secara sistematis oleh pihak perusahaan. Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control (QC).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Apabila terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan distribusi beras tidak layak konsumsi tersebut ke pasaran. Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk beras kemasan dan melaporkan dugaan kecurangan ke Satgas Pangan.


(Wans)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Ade Firmansyah Suarakan Kelanjutan Program UHC dan Optimalisasi Kuota Sekolah di Rapat Paripurna DPRD Depok
Next: Presiden Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komando Operasi Khusus AS di Istana Merdeka

Related Stories

IMG-20260415-WA0047
  • TNI POLRI

Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026

dinamikaxpress.com 15 April 2026
IMG-20260415-WA0046
  • TNI POLRI

Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Bantuan Kursi Roda kepada Warga Pesisir di Muara Angke

dinamikaxpress.com 15 April 2026
IMG-20260409-WA0021
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Etomidate di Jaktim, 1 Wanita Diamankan

dinamikaxpress.com 9 April 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.