Jakarta, DinamikaXpress.com— Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,65 ton beras kemasan produksi PT Food Station (FS) yang terbukti tidak memenuhi standar mutu beras premium. Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan dugaan manipulasi kualitas beras yang dikemas dan dijual dengan merek premium.
Penyitaan dilakukan dari dua lokasi penyimpanan, yakni di wilayah Cipinang, Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat. Menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., total beras yang disita terdiri dari 127,3 ton kemasan 5 kilogram dan 5,35 ton kemasan 2,5 kilogram. Produk-produk tersebut dipasarkan menggunakan merek premium seperti Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen internal perusahaan, termasuk notulen rapat yang secara eksplisit memuat instruksi untuk memanipulasi kadar beras patah guna menyesuaikan dengan standar premium secara ilegal,” ungkap Brigjen Helfi dalam konferensi pers (5/8).
Hasil penyelidikan mengungkap praktik rekayasa mutu yang dilakukan secara sistematis oleh pihak perusahaan. Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control (QC).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Apabila terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan distribusi beras tidak layak konsumsi tersebut ke pasaran. Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk beras kemasan dan melaporkan dugaan kecurangan ke Satgas Pangan.
(Wans)