Jakarta, Dinamikaxpress.com — Greenpeace Indonesia mengungkap bahwa terdapat 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang pernah diterbitkan dan beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau sebanyak 13 IUP berada di dalam wilayah Geopark Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi paling kaya keanekaragaman hayatinya di dunia.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menyampaikan bahwa saat ini hanya tersisa lima IUP yang masih aktif, empat di antaranya berada di wilayah Geopark dan satu di luar wilayah tersebut.
“Nah, yang dicabut itu empat izin yang berada di dalam wilayah Geopark,” ujar Arie, yang akrab disapa Rio, dalam diskusi publik yang digelar Greenpeace Indonesia di Jakarta, Kamis (12/6).
Namun, menurut Rio, upaya perlindungan kawasan Geopark belum sepenuhnya aman. Ia mengungkapkan bahwa ada tiga IUP yang saat ini sedang menempuh jalur hukum untuk kembali diaktifkan. “Jadi sebenarnya proses-proses yang sempat tidak aktif tadi, itu sedang melakukan gugatan dan sangat potensial untuk kembali aktif ketika mereka menang di pengadilan,” ujarnya.
Rio juga mengungkapkan adanya dua izin baru yang telah kembali diterbitkan pada tahun 2025. Tak hanya itu, ditemukan pula empat IUP yang diterbitkan untuk beroperasi di pulau-pulau kecil di wilayah Raja Ampat, yang dinilai rawan terhadap dampak ekologis akibat kegiatan pertambangan.
“Itu yang menjadi fakta-fakta dari temuan kami. Jadi kita perlu hati-hati bahwa pencabutan izin yang dilakukan Menteri ESDM setelah bertemu dengan Bapak Prabowo ini masih menjadi pertanyaan besar,” kata Rio.
Rio menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan tambang di kawasan Raja Ampat yang disebut sebagai “surga terakhir di bumi.” “Sehingga kita penting mengawal bagaimana sebenarnya yang tadi dibilang surga terakhir ini betul-betul terlindungi,” pungkasnya.
Greenpeace Indonesia menyerukan agar pemerintah konsisten dalam menjaga kawasan Raja Ampat dari eksploitasi yang mengancam ekosistem laut dan daratan, terutama di tengah meningkatnya tekanan industri ekstraktif terhadap wilayah-wilayah konservasi di Indonesia.
(Wans)