Jakarta, Dinamikaxpress.com – Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia. Dalam pidatonya di acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung di Jakarta, Presiden menyatakan bahwa kenaikan gaji ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para penegak hukum, dengan besaran kenaikan tertinggi mencapai 280 persen, tergantung pada golongan masing-masing hakim.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” ujar Presiden Prabowo. “Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi mencapai 280 persen.”
Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan pentingnya sistem hukum yang adil sebagai fondasi negara yang stabil. Ia menekankan bahwa negara tanpa sistem hukum yang mampu memberikan keadilan berisiko mengalami instabilitas dan kekacauan.
“Negara yang tidak memiliki sistem hukum yang mampu memberi keadilan biasanya tidak stabil, biasanya akan terjadi huru-hara,” tegasnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, Prabowo mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk mencari sumber anggaran. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk memangkas anggaran sektor lain, termasuk TNI dan Polri, demi mendukung kesejahteraan para hakim.
“Kalau perlu anggaran lain saya kurangi, di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi,” katanya disambut tepuk tangan para hadirin.
Pada kesempatan yang sama, Mahkamah Agung mengukuhkan sebanyak 1.451 hakim baru dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Rinciannya: 921 calon hakim peradilan umum, 362 peradilan agama, 143 peradilan tata usaha negara, dan 25 peradilan militer. Dengan penambahan ini, jumlah total hakim di Indonesia kini menjadi 8.711 orang dari sebelumnya 7.260.
Meski demikian, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menilai jumlah tersebut masih belum ideal mengingat beban perkara yang terus meningkat. Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Agung menerima sebanyak 3.081.090 perkara dari berbagai tingkatan.
Kebijakan ini menandai langkah awal Presiden Prabowo dalam memperkuat pilar hukum dan peradilan nasional di awal masa pemerintahannya.
(Wans)