Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) pada Jumat, 20 Februari 2026. Pertemuan tersebut membahas rencana pembentukan undang-undang baru terkait hak asasi manusia, termasuk wacana pembentukan unit penyidikan khusus pelanggaran HAM berat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ada sejumlah hal strategis yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut, terutama menyangkut pelaksanaan tugas dan penguatan regulasi di bidang HAM.
“Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM,” kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Menteri HAM Natalius Pigai hadir langsung dalam pembahasan tersebut. Ia mengungkapkan salah satu poin penting yang dibahas adalah rencana pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM guna mengusut pelanggaran HAM berat.
“Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat,” ujar Pigai.
Menurut Pigai, pembentukan unit penyidikan ini penting untuk memastikan proses pengusutan dugaan pelanggaran HAM dapat berjalan secara independen dan profesional. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung atas dukungan tersebut.
“Saya sebagai mantan Komisioner Komnas HAM mewakili semua teman-teman aktivis HAM menyampaikan terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung dan kami akan memasukkan unit penyidikan pelanggaran hak asasi manusia berat di Komnas HAM,” katanya.
Pigai menilai keberadaan unit penyidikan HAM dapat menjadi langkah maju bagi Indonesia dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ia menyebut upaya ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun bangsa yang bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
“Saya pikir ini merupakan salah satu kemajuan bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk menghadirkan, mau menitipkan bangsa yang bermartabat, bangsa yang berperadaban humanisme, kemanusiaan, demokrasi, dan perdamaian,” terang Pigai.
Meski demikian, Pigai belum merinci teknis pembentukan unit penyidikan tersebut. Ia menyebut rancangan beleid masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki draf final.
“Jadi teknisnya kita off dulu untuk menyampaikan bagaimana seperti apa, itu nanti di undang-undang revisi yang berikutnya,” tutur Pigai. (Red)