Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260428_185417_ChatGPT.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kepala Desa Cikuda Resmi Jadi Tersangka
  • HUKUM KRIMINAL

Kepala Desa Cikuda Resmi Jadi Tersangka

dinamikaxpress.com 9 Oktober 2025 1 minute read
IMG-20251009-WA0059

Bogor,  Dinamikaxpress.com – Setelah menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan, status hukum Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, R. Agus Sutisna resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

 

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/7/X/RES.1.24/2025/Reskrim yang dikeluarkan Satreskrim Polres Bogor pada 3 Oktober 2025. Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., M.H., disebutkan bahwa hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti telah cukup kuat untuk menetapkan R. Agus Sutisna sebagai tersangka.

 

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kasus ini diduga terjadi pada periode September 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Desa Cikuda – Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses hukum dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk tahap selanjutnya.

 

(Arifianti)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: PWOIN Kota Depok Siap Gelar Turnamen Catur Perorangan Non Master Antar Media
Next: Proyek SPAL di Rajeg Diduga Dikerjakan dalam Genangan Air Tanpa K3 dan KIP

Related Stories

IMG-20260515-WA0024
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

dinamikaxpress.com 15 Mei 2026
IMG-20260514-WA0047
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kejahatan Jalanan, 36 Tersangka Diamankan

dinamikaxpress.com 14 Mei 2026
IMG-20260511-WA0025
  • HUKUM KRIMINAL

DPW dan DPC GWI Apresiasi Langkah Cepat Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan di Pasar Lama Tangerang

dinamikaxpress.com 11 Mei 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.