Kabupaten Tangerang | Dinamikaxpress.com —
Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Taman Raya Rajeg RT 23 RW 05, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik.
Hasil investigasi tim Dinamikaxpress.com menemukan indikasi kuat bahwa proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tidak menampilkan papan informasi proyek (KIP), dan bahkan dikerjakan di tengah genangan air.
Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan para pekerja melakukan kegiatan konstruksi tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm, sepatu boot, maupun rompi kerja. Selain itu, area proyek tampak masih tergenang air saat proses pemasangan saluran dilakukan, tanpa adanya upaya pengeringan atau penanganan drainase sementara.
> “Pekerjaannya dilakukan di air, tidak ada pengeringan dulu. Kami khawatir hasilnya nanti cepat rusak,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Kamis (09/10/2025).
Ketika tim investigasi menanyakan mengenai keberadaan papan proyek, para pekerja mengaku tidak mengetahuinya. Mereka menyebut hanya bekerja di bawah arahan seorang mandor bernama Asep, yang saat dikonfirmasi tidak berada di lokasi.
> “Kami hanya menjalankan perintah mandor, soal papan proyek atau aturan kerja kami tidak tahu,” ungkap salah satu pekerja di lokasi.
Padahal, ketiadaan papan informasi proyek (KIP) melanggar prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara pelaksanaan proyek tanpa penerapan standar K3 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang pedoman sistem manajemen K3 konstruksi.
Selain mengabaikan aspek keselamatan, pengerjaan proyek di tengah genangan air juga berpotensi menurunkan mutu hasil konstruksi. Kondisi tersebut dapat merusak struktur dasar saluran dan mengurangi daya rekat material, sehingga dikhawatirkan umur teknis SPAL tidak akan bertahan lama.
> “Kalau pekerjaan dilakukan dalam air, itu sudah di luar spesifikasi teknis. Mutu dan kekuatan hasil pekerjaan pasti menurun,” ujar salah satu pemerhati infrastruktur yang dimintai tanggapan oleh tim investigasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pengawas lapangan belum memberikan keterangan resmi.
Tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tangerang untuk memastikan kebenaran temuan di lapangan.
(Arifianti)