Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260428_185417_ChatGPT.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • PENDIDIKAN
  • Kepsek SD Negeri Ciledug Barat Pamulang, Dinonaktifkan Usai Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Wali Murid
  • PENDIDIKAN

Kepsek SD Negeri Ciledug Barat Pamulang, Dinonaktifkan Usai Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Wali Murid

dinamikaxpress.com 13 Agustus 2025 2 minutes read
images (1)

Tangerang Selatan – Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dinonaktifkan sementara oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel pada Senin (11/8/2025). Kebijakan ini diambil setelah kepala sekolah tersebut terbukti menjual seragam sekolah senilai Rp 1,1 juta kepada orang tua murid baru dan siswa pindahan.

 

Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, mengatakan penonaktifan berlaku mulai hari ini hingga sanksi resmi diputuskan. “Sudah saya nonaktifkan dari jabatannya terhitung hari ini sampai sanksi diputuskan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin.

 

Kasus ini terungkap setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak dan mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah. Nur, yang memiliki dua anak pindahan dari sekolah di Jakarta, mengaku keberatan karena total biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp 2,2 juta.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Tangsel, ditemukan pelanggaran berat dalam kasus ini. Proses penentuan sanksi selanjutnya dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.

 

Menurut Deden, ada empat jenis sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran berat, yakni penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat. “Sanksi akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan ditoleransi, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin akses pendidikan tanpa beban pungutan ilegal. (Wans)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Baznas Tangsel Tutup Rangkaian Bimtek Zakat di Kecamatan Setu
Next: SDN Cikanyere 1 Sambut Hari Pramuka ke-64 dengan Kerja Bakti Bersihkan Jalan Desa

Related Stories

image_berita-c3543f8b-e859-4b85-85e8-366b4d8f364f
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN

Banten Catat Angka Melek Huruf 99,95 Persen, Akses Pendidikan Gratis Terus Diperluas

dinamikaxpress.com 30 Mei 2026
IMG-20260527-WA0035
  • PENDIDIKAN

Hilman Nurjaman: Idul Adha Jadi Penguat Kepedulian dan Gotong Royong Pendidikan

dinamikaxpress.com 27 Mei 2026
IMG-20260525-WA0031
  • PENDIDIKAN

Siswa SMP PGRI 2 Ciledug Kota Tangerang Raih Prestasi Robotik Tingkat Nasional di Ajang R4M 2026

dinamikaxpress.com 25 Mei 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.