Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260428_185417_ChatGPT.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • Uncategorized
  • OPINI
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • PENDIDIKAN
  • Miris! Kondisi SDN Padaherang 2 di Angsana Pandeglang Butuh Perhatian Pemerintah
  • PENDIDIKAN

Miris! Kondisi SDN Padaherang 2 di Angsana Pandeglang Butuh Perhatian Pemerintah

dinamikaxpress.com 13 Mei 2026 2 minutes read
IMG-20260513-WA0007

Pandeglang, Dinamikaxpress.com– Kondisi bangunan SDN Padaherang 2 di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, kini memprihatinkan. Kerusakan berat pada sejumlah bagian gedung sekolah dinilai dapat membahayakan keselamatan siswa maupun tenaga pengajar.

Pantauan tim awak media pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB menunjukkan kondisi bangunan sekolah sudah tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Tim media turun langsung ke lokasi bersama mantan Kepala Desa Cikayas, Mujid, untuk melihat keadaan sekolah tersebut.

Menurut Mujid, kerusakan bangunan di SDN Padaherang 2 sudah sangat parah dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Bangunan sekolah ini sudah benar-benar tidak layak digunakan. Atap kayu dan plafon sudah rapuh, beberapa bagian genteng jebol, tembok retak, hingga fasilitas MCK rusak dan hanya menggunakan penutup kain. Kondisinya sangat memprihatinkan dan membahayakan,” ujar Mujid kepada awak media.

Ia berharap pemerintah segera turun tangan untuk melakukan rehabilitasi gedung sekolah demi kenyamanan dan keselamatan para siswa serta guru.

Sementara itu, Reni, seorang guru agama di SDN Sumur Laban 2, mengatakan bahwa kondisi bangunan di sekolah tempatnya mengajar juga mengalami kerusakan berat.

Menurutnya, kepala sekolah yang sama, yakni Kamsa, S.Pd., memimpin kedua sekolah tersebut, baik di SDN Padaherang 2 maupun SDN Sumur Laban 2.

“Kondisi kedua sekolah sama-sama rusak berat dan membutuhkan perhatian pemerintah,” kata Reni.

Dalam aturan pemerintah, bangunan sekolah wajib memenuhi standar keamanan dan kelayakan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengenai persyaratan teknis bangunan gedung agar aman dan fungsional.

Selain itu, standar sarana dan prasarana sekolah dasar juga diatur dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 yang mencakup ruang kelas, ruang guru, perpustakaan, fasilitas olahraga, hingga sanitasi sekolah.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya turut memberikan tanggapan terkait kepemimpinan kepala sekolah. Menurutnya, Kamsa, S.Pd. dikenal cukup terbuka dan transparan, termasuk dalam pengelolaan Dana BOS kepada masyarakat maupun wali murid.

“Pak Kamsa cukup baik dan terbuka kepada masyarakat, termasuk menjelaskan penggunaan Dana BOS secara rinci,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Mujid kembali meminta pemerintah pusat dan daerah agar segera mengalokasikan anggaran rehabilitasi untuk SDN Padaherang 2 dan SDN Sumur Laban 2 yang saat ini kondisinya rusak berat.

(Heri Ruswadi, MS)

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Mendikdasmen Puji Terobosan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang
Next: Seblak Instan Lalisha Food: Sensasi Gurih, Pedas, dan Praktis dalam Satu Sajian

Related Stories

IMG-20260730-WA0005
  • PENDIDIKAN

Subsidi Seragam Gratis di Tangsel Belum Jelas, Dewan Pendidikan Minta Pemkot Berlakukan Prinsip Keadilan

dinamikaxpress.com 30 Juli 2026
IMG-20260725-WA0035
  • PENDIDIKAN

Seminar Parenting SDIT Al-Fath Angkat Pentingnya Kecerdasan Emosi Anak dalam Keluarga

dinamikaxpress.com 25 Juli 2026
Screenshot_20260717_224332_Gallery
  • PENDIDIKAN

Battra SN dan Indigenous Edukasi Anti Narkoba di Cikarang

dinamikaxpress.com 17 Juli 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.