Banten, Dinamikaxpress.com – Konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat dan memantik dinamika politik internal partai berlambang Ka’bah tersebut. Polemik kali ini berkaitan dengan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) kepengurusan di sejumlah daerah yang dinilai tidak melalui mekanisme konstitusional organisasi.
Sekretaris Jenderal PPP, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa sejumlah keputusan penunjukan PLT dinilai tidak sah karena tidak melalui forum resmi pengurus harian sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Dalam pertemuan bersama kader PPP Banten, Taj Yasin mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang kini menjadi perdebatan di internal partai.
“Saya mau hadir di mana kalau keputusan melakukan penunjukan itu saja tidak dirapatkan melalui pengurus harian. Ini saya rasa tidak konstitusional dan tidak bisa ditaati,” ujar Taj Yasin, Jumat (13/2/2026).
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan strategis partai harus berlandaskan pada mekanisme organisasi yang sah. Menurutnya, langkah yang tidak mengikuti prosedur berpotensi menimbulkan instabilitas politik internal serta memperpanjang konflik di tubuh partai.
Taj Yasin juga menyoroti belum terbentuknya Mahkamah Partai yang sejatinya menjadi instrumen penyelesaian sengketa internal. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memperkeruh situasi karena tidak tersedia kanal resmi untuk menyelesaikan perselisihan organisasi.
“Kalau ada permasalahan partai, pengaduannya ke mana? Di situ ada yang namanya Mahkamah Partai, tapi ini belum dibentuk. Masa membikin onar di seluruh wilayah sementara perangkat penyelesaiannya belum ada?” tegasnya.
Selain itu, Taj Yasin menilai pembenahan struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) secara menyeluruh harus menjadi prioritas utama sebelum partai mengambil keputusan strategis yang berdampak luas terhadap konsolidasi daerah.
“Harusnya DPP dibentuk dulu secara lengkap, pengurusnya bagaimana, itu yang menjadi landasan utama,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan Ketua DPW PPP Provinsi Banten, Subadri Ushuluddin. Ia menilai penunjukan PLT di sejumlah wilayah, termasuk di Banten, tidak memiliki dasar hukum organisasi yang kuat.
Menurut Subadri, legitimasi kepengurusan yang diakui pemerintah melalui pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi faktor penting dalam menjaga soliditas partai.
“Alhamdulillah hari ini telah terjadi silaturahmi antara sekjen, sekjen sah karena yang ditandatangani Kemenkumham. Ini menumbuhkan kesemangatan kader,” kata Subadri.
Lebih jauh, ia menilai langkah yang dilakukan kubu pimpinan sebelumnya, yang dikaitkan dengan Muhammad Mardiono, sebagai tindakan yang cenderung sepihak dan berpotensi menabrak tata kelola organisasi.
“Pelaksanaan dari kubu Pak Mardiono itu jelas tingkah laku kesewenang-wenangan. Tidak bisa dibenarkan karena menabrak semua aturan,” ujarnya.
Mencuatnya polemik ini menambah daftar dinamika internal PPP menjelang agenda politik nasional. Sejumlah kalangan menilai, soliditas organisasi menjadi faktor krusial bagi partai dalam menjaga konsistensi arah perjuangan politik serta mempertahankan kepercayaan publik. (Wans)