Kabupaten Bogor, Dinamikaxpresa.com – Berdasarkan informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas peredaran rokok tanpa pita cukai di sebuah rumah di RT 01 RW 04, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo.
Informasi tersebut berawal dari warga yang mengaku sering melihat aktivitas keluar-masuk kendaraan yang membawa kardus berukuran besar. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa barang yang dibawa diduga merupakan rokok yang dijual dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran.
“Biasa ada dua atau tiga sales datang membawa kardus besar. Informasinya rokok, dan harganya jauh lebih murah,” ujar sumber tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pria berinisial L diduga terkait dengan aktivitas distribusi rokok yang disebut-sebut mencakup beberapa merek yang beredar di pasaran, termasuk produk yang diduga tidak dilengkapi pita cukai maupun rokok polos tanpa identitas kemasan resmi. Namun demikian, redaksi belum dapat memverifikasi secara independen asal-usul maupun status legal produk tersebut.
Apabila suatu produk hasil tembakau benar terbukti diedarkan tanpa memenuhi ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah dilakukan penyelidikan dan pembuktian sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, L belum memberikan tanggapan. Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi, namun belum memperoleh respons. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Masyarakat diimbau untuk membeli produk hasil tembakau yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Arifianti)