kunjungan Tim Kementerian Dalam Negeri saat melakukan survei lapangan di Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang menurut Kementerian Dalam Negeri masuk ke dalam administrasi Sumatera Utara. FOTO/Kementerian Dalam Negeri
Jakarta, Dinamikaxpress.com – Sengketa batas wilayah laut antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara kembali mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap hasil verifikasi empat pulau yang diklaim kedua provinsi tersebut. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Permasalahan ini bermula dari upaya pemerintah Indonesia menginventarisasi pulau-pulau di nusantara untuk dilaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2008. Dalam proses inventarisasi, muncul perbedaan klaim antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatra Utara terhadap empat pulau tersebut.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (11/6/2025), menyebutkan bahwa dalam verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, keempat pulau tidak tercatat sebagai bagian dari 260 pulau milik Aceh.
“Tim Nasional Pembakuan Rupabumi kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Safrizal menjelaskan bahwa Pemprov Aceh sempat mengajukan perubahan nama pada 2009, yang menyamakan nama empat pulau dengan yang berada di wilayah Sumatra Utara. Namun, koordinat yang digunakan dalam pengajuan tersebut justru merujuk pada wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Pada 2017, Pemprov Aceh mengklaim telah memindahkan koordinat ke wilayah Aceh Singkil. Namun, hasil verifikasi lintas kementerian menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut secara faktual berada di dekat wilayah Tapanuli Tengah. Empat pulau itu juga dinyatakan tidak berpenghuni, kecuali Pulau Panjang yang memiliki sejumlah bangunan seperti musala, dermaga, dan rumah singgah yang dibangun oleh masyarakat Aceh.
“Walaupun ada bangunan, hal ini tidak cukup sebagai dasar penguasaan administratif. Kami masih menempatkan pulau-pulau tersebut dalam wilayah Sumatra Utara berdasarkan data Gazeter R.I Tahun 2020,” ujar Safrizal merujuk pada Kepmendagri No.050-145 Tahun 2022 yang diteken Menteri Tito Karnavian.
Namun, keputusan tersebut tidak diterima oleh Pemprov Aceh. Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil sempat melayangkan somasi kepada Kemendagri pada 2022. Menyikapi hal tersebut, pemerintah pusat kembali melakukan verifikasi lapangan yang menunjukkan tidak adanya pemukiman tetap di empat pulau, hanya ditemukan ladang dan tugu-tugu penanda yang didirikan Pemprov Aceh.
Pulau Lipan, salah satu yang disengketakan, bahkan diketahui tenggelam saat air laut pasang, sehingga keberadaannya hanya dapat dilihat saat surut. Fenomena ini diperkirakan akibat dari perubahan iklim.
Walau demikian, hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua provinsi. Kemendagri menyebut Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, telah bertemu membahas masalah ini, namun belum melibatkan pemerintah pusat secara resmi.
“Apakah kemudian nanti Menteri Dalam Negeri dan Kemenko Polhukam akan mempertemukan kedua gubernur, itu menjadi salah satu opsi yang sedang kami kaji,” ungkap Safrizal.
Kemendagri berharap, ke depan Aceh dan Sumut dapat menemukan solusi bersama tanpa memicu konflik horizontal antarwilayah. Sengketa ini menjadi sorotan penting dalam konteks penataan wilayah administrasi dan pengelolaan sumber daya maritim Indonesia yang berkeadilan.
(Wans)