
Pandeglang, dinamikaxpress.com — Warga Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, bersama tim kuasa hukum dari AGRARIAN JUSTICE LAW FIRM melakukan aksi pemasangan plang dan portal di lahan seluas 26 hektare yang diklaim belum dibayarkan oleh pihak perusahaan PT Dewa Agri.
Aksi yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026) itu dipimpin langsung oleh Kusnadi selaku advokat dan kuasa hukum warga Desa Cimanis. Menurut Kusnadi, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan warga untuk mempertahankan hak atas tanah yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan pembayaran pembebasan lahan.
“Kami melaksanakan pemasangan plang dan portal sebagai bentuk tuntutan hak masyarakat Desa Cimanis atas lahan yang selama ini dikuasai pihak PT Dewa Agri. Sampai saat ini warga mengaku belum menerima pembayaran pembebasan lahan,” ujar Kusnadi kepada awak media.
Warga Klaim Lahan Belum Dibayar
Kusnadi menjelaskan, lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 26 hektare. Menurutnya, aksi pemasangan plang dilakukan berdasarkan klaim kepemilikan warga yang merasa belum menerima kompensasi dari proses pembebasan lahan tersebut.
Dalam pelaksanaan aksi itu, pihak PT Dewa Agri yang diwakili oleh seorang pelaksana lapangan bernama Resti datang ke lokasi untuk memberikan klarifikasi terkait sengketa lahan yang terjadi.
Resti menyampaikan bahwa pihak perusahaan menganggap pembayaran lahan seluas 26 hektare tersebut telah diselesaikan sebelumnya.
“Pembayaran pembebasan lahan sudah dilakukan oleh pihak PT Dewa Agri,” ujar Resti kepada tim kuasa hukum warga.
Menurut penjelasan Resti, pembayaran pembebasan lahan disebut dilakukan melalui seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang bernama Haji Rain.
Mediasi Belum Temui Titik Temu
Tak lama setelah klarifikasi berlangsung, Haji Rain datang ke lokasi sengketa dan melakukan pertemuan dengan Kusnadi untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan awal dilakukan di salah satu rumah warga sekitar lokasi.
Namun, mediasi antara kedua belah pihak belum menghasilkan kesepakatan. Dalam pertemuan itu, Haji Rain meminta agar pemasangan plang dan portal dihentikan sementara waktu. Permintaan tersebut ditolak oleh pihak kuasa hukum warga.
Kusnadi menegaskan bahwa aksi akan tetap berjalan hingga ada penyelesaian pembayaran terhadap lahan milik warga.
“Selama belum ada penyelesaian dan pembayaran kepada masyarakat Desa Cimanis, maka plang dan portal tetap dipasang,” tegasnya.
Mediasi lanjutan kemudian digelar pada pukul 15.30 WIB di Rumah Makan Gempol. Pertemuan tersebut melibatkan tim kuasa hukum warga dan pihak PT Dewa Agri.
PT Dewa Agri Minta Waktu Tiga Hari
Dalam hasil musyawarah lanjutan, pihak PT Dewa Agri meminta waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Perusahaan berencana menghadirkan pihak PT GAL yang disebut pernah menerima pembayaran pembebasan lahan sebelumnya.
Pihak kuasa hukum warga Desa Cimanis menyetujui permintaan tersebut dan memberikan tenggang waktu tiga hari kepada perusahaan untuk menyelesaikan sengketa.
Sementara itu, Rasudin SH, yang juga menjadi bagian dari tim advokat warga, menegaskan bahwa plang dan portal tidak akan dicabut sebelum ada pembayaran yang jelas kepada masyarakat.
“Warga tidak akan mencabut plang dan portal sebelum pembayaran pembebasan lahan diselesaikan,” ujar Rasudin.
Kusnadi juga menyampaikan bahwa apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka pihaknya akan melakukan aksi lanjutan berupa penanaman jagung di lahan 26 hektare yang diklaim sebagai milik warga Desa Cimanis.
(Heri. R)