Kabupaten Tangerang. Dinamikaxpress.com- Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 disoroti Pemuda Prestasi Kabupaten Tangerang. Diketahui, SPMB untuk jenjang SMA, SMK Negeri dan SKH ini dibuka melalui empat jalur, yakni domisili, jalur prestasi baik prestasi akademik maupun non-akademik, afirmasi, dan mutasi. Standar penilaian seleksi pada jalur domisili dan prestasi dinilai tak jelas dan membingungkan.
Pemuda Prestasi Kabupaten Tangerang Tahun 2024 yakni Riki Ade Suryana, menilai “SPMB 2025 seleksi pada jalur domisili ini sangat rancu dengan tidak memprioritaskan alamat atau jarak tempat tinggal calon murid, melainkan pertimbangan awal berdasarkan nilai akademik dari raport”. ujar riki.
Riki Menambahkan bahwa “Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, yang ditandatangani 29 Mei 2025”,. tambahnya.
“Meski disebut jalur domisili, tetapi untuk seleksi awal yakni berdasar pembobotan nilai akademik dengan mempertimbangkan rata-rata nilai rapor selama lima semester, dalam rentang 0-100 dengan dua digit desimal”. Tuturnya.
“Selain itu, baru diperhitungkan jarak domisili ke sekolah dalam satuan meter. Dan pertimbangan ketiga, yakni usia calon peserta didik per 1 Juli 2025”. Jelas riki.
Dengan demikian, sistem seleksi jalur domisili pada SPMB 2025 di Banten lebih menekankan pada aspek akademik bukan objek dari alamat domisili. Ucap Riki.
Ia melihat sejumlah celah dalam sistem SPMB 2025, Riki mengingatkan adanya potensi manipulasi data yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami menduga adanya unsur kesengajaan dan kelalaian dalam penerapan sistem SPMB 2025 ini, yang kerap berpotensi merugikan masyarakat sekitar, seperti praktik jual beli kursi sekolah atau penerimaan siswa yang tidak memenuhi kriteria,” ujar dia.
Riki juga mengkritisi jalur prestasi non-akademik yang digunakan dalam SPMB 2025. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara prestasi yang dilaporkan dan data yang tersedia.
“Kami menemukan bahwa beberapa siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi non-akademik tidak menyertakan keterangan mengenai kejuaraan yang pernah diikuti, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai validitas data tersebut,” ungkap Riki.
Riki Ade Suryana pun mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai standar penerimaan siswa melalui jalur domisili, afirmasi, dan prestasi tahun 2025 ini.
Selain itu, ia menilai perlu dilakukan verifikasi yang ketat terhadap data yang digunakan dalam proses SPMB 2025 untuk mencegah potensi manipulasi.
“Kami mendorong Disdikbud Banten dapat segera melakukan langkah-langkah perbaikan untuk memastikan bahwa proses SPMB berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kami akan memonitor ketat proses SPMB 2025 ini,” tegas Riki.
Red/Abdul