Skip to content

www.dinamikaxpress.com

PORTAL BERITA & INFORMASI TERKINI

cropped-Screenshot_20260428_185417_ChatGPT.jpg
Primary Menu
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMBANGUNAN
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SEPUTAR KITA
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • Uncategorized
Light/Dark Button
Dinamikaxpress
  • Home
  • HUKUM KRIMINAL
  • Ahli Pidana Soroti Pembalakan Liar: Kejahatan Terorganisasi yang Mengancam Masa Depan Lingkungan
  • HUKUM KRIMINAL

Ahli Pidana Soroti Pembalakan Liar: Kejahatan Terorganisasi yang Mengancam Masa Depan Lingkungan

dinamikaxpress.com 28 November 2025 2 minutes read
IMG-20251128-WA0034

Jakarta, Dinamikaxpress.com — Praktik pembalakan liar kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah wilayah menunjukkan peningkatan signifikan pada laju kerusakan kawasan hutan. Ahli hukum pidana, Mochamad Moro Asih, menegaskan bahwa pembalakan liar bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada kerusakan ekosistem dan keselamatan masyarakat.

 

Menurut Bung Moro, penebangan hutan tanpa izin merupakan bentuk kejahatan terstruktur yang melibatkan rangkaian tindakan mulai dari penguasaan kawasan, perusakan vegetasi, hingga pendistribusian hasil kayu ke pasar gelap. “Pembalakan hutan bukan aksi spontan. Ini kejahatan berantai yang merusak fondasi kehidupan dan mengancam keberlanjutan lingkungan. Negara wajib menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

 

Ia menekankan bahwa kerusakan hutan selalu berkorelasi dengan meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir, tanah longsor, hingga hilangnya sumber air. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh dilakukan setengah hati. Bung Moro menuturkan bahwa instrumen hukum pidana lingkungan telah menyediakan sanksi berat bagi pelaku, baik yang beroperasi di lapangan maupun pihak yang membiayai, memfasilitasi, atau membeli hasil pembalakan. “Penegakan hukum harus menyasar seluruh rantai pelaku, bukan hanya penebang,” tegasnya.

 

Selain menyoroti lemahnya pengawasan, ia mengingatkan bahwa integritas aparat dan transparansi perizinan menjadi faktor penting dalam menghentikan praktik ilegal. Ia menyebut celah korupsi sering menjadi pintu masuk keberanian para pelaku merusak kawasan hutan. “Selama masih ada permainan di balik meja, pembalakan liar tidak akan berhenti. Pengawasan harus independen dan penindakan harus konsisten,” katanya.

 

Bung Moro mendorong pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor, penggunaan teknologi pemantauan, serta patroli terpadu. “Pengawasan tidak boleh lagi bergantung pada laporan manual. Citra satelit dan sistem digital harus menjadi standar,” tambahnya.

 

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa penyelamatan hutan adalah upaya menjaga ruang hidup generasi mendatang. “Siapa pun yang merusak hutan harus berhadapan dengan hukum, tanpa kompromi,” pungkasnya.

 

(Gunawan)

 

About the Author

dinamikaxpress.com

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Proyek Infrastruktur di Mauk Timur Disorot: Minim Pengawasan, Diduga Tidak Sesuai Standar
Next: Kick Off HPN 2026 di Banten Berlangsung Meriah, Hadirkan Jalan Santai Kapolri, Doorprize Motor, hingga Pengurus PWI Pusat

Related Stories

images-14
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL

Kasus Korupsi Imigrasi: Silmy Karim dan Tujuh ASN Resmi Jadi Tersangka

dinamikaxpress.com 4 Juni 2026
dadan_hindayana_1780484703
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL

Kasus Korupsi MBG: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Ditahan

dinamikaxpress.com 3 Juni 2026
IMG-20260515-WA0024
  • HUKUM KRIMINAL
  • TNI POLRI

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

dinamikaxpress.com 15 Mei 2026
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 Dinamikaxpress.com | MoreNews by AF themes.