Jakarta, Dinamikaxpress.com — Praktik pembalakan liar kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah wilayah menunjukkan peningkatan signifikan pada laju kerusakan kawasan hutan. Ahli hukum pidana, Mochamad Moro Asih, menegaskan bahwa pembalakan liar bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada kerusakan ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Menurut Bung Moro, penebangan hutan tanpa izin merupakan bentuk kejahatan terstruktur yang melibatkan rangkaian tindakan mulai dari penguasaan kawasan, perusakan vegetasi, hingga pendistribusian hasil kayu ke pasar gelap. “Pembalakan hutan bukan aksi spontan. Ini kejahatan berantai yang merusak fondasi kehidupan dan mengancam keberlanjutan lingkungan. Negara wajib menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kerusakan hutan selalu berkorelasi dengan meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir, tanah longsor, hingga hilangnya sumber air. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh dilakukan setengah hati. Bung Moro menuturkan bahwa instrumen hukum pidana lingkungan telah menyediakan sanksi berat bagi pelaku, baik yang beroperasi di lapangan maupun pihak yang membiayai, memfasilitasi, atau membeli hasil pembalakan. “Penegakan hukum harus menyasar seluruh rantai pelaku, bukan hanya penebang,” tegasnya.
Selain menyoroti lemahnya pengawasan, ia mengingatkan bahwa integritas aparat dan transparansi perizinan menjadi faktor penting dalam menghentikan praktik ilegal. Ia menyebut celah korupsi sering menjadi pintu masuk keberanian para pelaku merusak kawasan hutan. “Selama masih ada permainan di balik meja, pembalakan liar tidak akan berhenti. Pengawasan harus independen dan penindakan harus konsisten,” katanya.
Bung Moro mendorong pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor, penggunaan teknologi pemantauan, serta patroli terpadu. “Pengawasan tidak boleh lagi bergantung pada laporan manual. Citra satelit dan sistem digital harus menjadi standar,” tambahnya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa penyelamatan hutan adalah upaya menjaga ruang hidup generasi mendatang. “Siapa pun yang merusak hutan harus berhadapan dengan hukum, tanpa kompromi,” pungkasnya.
(Gunawan)
