Jakarta, Dinamikaxpress.com – PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di kawasan Bekasi mendapatkan perlindungan dan penanganan maksimal.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, saat mengunjungi sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat, Selasa (28/4/2026). Kunjungan itu dilakukan bersamaan dengan agenda Presiden Prabowo yang turut meninjau kondisi para korban.
Adapun rumah sakit yang dikunjungi antara lain RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur. Dalam kunjungan tersebut, Jasa Raharja memastikan proses penanganan medis berjalan optimal tanpa kendala administratif.
Jasa Raharja juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti rumah sakit, kepolisian, dan operator perkeretaapian, guna mempercepat penanganan korban.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam peninjauan tersebut, di antaranya Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Direktur Utama PT KAI (Persero) Bobby Rasyidin, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, serta jajaran manajemen rumah sakit dan Jasa Raharja.
Muhammad Awaluddin menyampaikan duka cita atas peristiwa kecelakaan tersebut. Ia menegaskan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban.
“Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Santunan untuk korban meninggal dunia akan disalurkan secepatnya kepada ahli waris.
Hingga kini, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. Pihaknya juga terus memantau perkembangan di lapangan, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban.
Berdasarkan data sementara, tercatat tujuh korban meninggal dunia dan 79 korban luka-luka yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.
Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar yang diberikan sebesar Rp50 juta. Selain itu, Jasaraharja Putera bersama PT KAI memberikan santunan tambahan sebesar Rp40 juta.
Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta, dengan tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.
“Kami mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang terlambat mendapatkan penanganan,” kata Awaluddin.
Arifianti