Jakarta, Dinamikaxpress.com – PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara KRL dan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.
Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, sebagai ahli waris sah, pada Selasa (28/04/2026).
Sementara itu, santunan bagi korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman. Santunan untuk korban Ristuti Kustirahayu diberikan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan bagi korban Enggar Retno K. juga diserahkan kepada pihak keluarga, yakni suaminya.
Muhammad Awaluddin menyampaikan bahwa pemberian santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kecepatan penyaluran santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga pencairan dana santunan.
“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Berdasarkan data hingga Selasa pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, terdiri dari 15 korban meninggal dunia dan 88 korban luka-luka. Dari jumlah korban meninggal, empat orang telah menerima santunan, sementara 11 korban lainnya yang baru teridentifikasi masih dalam proses verifikasi.
Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, melalui kerja sama dengan PT KAI dan Jasaraharja Putera, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta, sehingga total yang diterima mencapai Rp90 juta.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta. Adapun tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera mencapai Rp30 juta.
(Arifianti)